Perkembangan desentralisasi, memaksa lahirnya perubahan kebijakan.
Desa telah ada sebelum NKRI diproklamasikan kemerdekaannya oleh Bung Karno dan Bung Hatta. Ini tercatat dalam Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 (sebelum perubahan), “Dalam territori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende landschappen” dan “Volksgemeenschappen”, seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya.
Konsep desentralisasi dalam pemerintahan daerah memang selalu berkaitan dengan penyerahan kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Perkembangan desentralisasi, termasuk desentralisasi fiskal, yang dinamis telah ikut memaksa lahirnya perubahan dalam kebijakan tata kelola desa, tak terkecuali strategi pembangunan di wilayah perdesaan. Guna menghadapi tantangan tersebut dan mengurangi kesenjangan antara kota dan desa, pemerintah bersama-sama dengan DPR telah menetapkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Pasal 72 ayat (1) dan (2) UU Desa menyebutkan bahwa salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi APBN dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Dalam UU Desa, sumber pendapatan desa berasal dari alokasi APBN disebut Dana Desa. Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Ini berarti bahwa daerah juga akan mendapatkan alokasi Dana Desa selain alokasi transfer ke daerah yang sudah diterima selama ini.
Selain Dana Desa yang bersumber dari APBN, berdasarkan Pasal 72 ayat (1) UU Desa, pendapatan desa juga bersumber dari pendapatan asli desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa, bagian dari hasil PDRD kabupaten/kota, alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan lain-lain pendapatan desa yang sah.
Menurut UU Desa besaran alokasi Dana Desa ditentukan 10% dari total dana transfer ke daerah. Dana Desa mulai dialokasikan dalam APBN 2015 sebesar Rp9,1 T. Jumlah ini memang tidak sebesar yang digembar-gemborkan saat kampanye Pilpres kemarin. Dalam penjelasan umum PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa disebutkan bahwa alokasinya akan dipenuhi secara bertahap sesuai dengan kemampuan APBN.
Pengalokasian dana desa berasal dari belanja pusat yang di dalamnya terdapat dana program berbasis desa. Salah satu contoh dana program berbasis desa adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Salah satu output kegiatan ini adalah PNPM Mandiri Perdesaan yang tersebar pada 5.300 kecamatan.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2014, besaran Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN dialokasikan ke desa dalam dua tahap. Tahap pertama, pemerintah mengalokasikan Dana Desa kepada seluruh kabupaten/kota sesuai dengan jumlah desa dan dihitung dengan memperhatikan variabel jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%). Hasil perhitungan tersebut selanjutnya disesuaikan dengan tingkat kesulitan geografis yang dicerminkan oleh variabel indeks kemahalan konstruksi (IKK) masing-masing kabupten/kota.
Tahap kedua, berdasarkan alokasi Dana Desa masing-masing kabupaten/kota, bupati/walikota menghitung alokasi Dana Desa setiap desa di wilayahnya berdasarkan variabel jumlah penduduk desa (30%), luas wilayah desa (20%), dan angka kemiskinan desa (50%). Hasil perhitungan tersebut selanjutnya disesuaikan dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing desa yang ditetapkan oleh bupati/walikota. Tingkat kesulitan geografis antara lain ditunjukkan dengan faktor kesediaan pelayanan dasar serta kondisi infrastruktur dan transportasi.
Tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa setiap desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui mekanisme transfer ke APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke rekening kas desa dalam tiga tahap penyaluran. Tahap I dan II disalurkan pada bulan April dan Agustus masing-masing sebesar 40%, serta tahap III sebesar 20% pada bulan November.
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang tertib, transparan, akuntabel, dan berkualitas, pemerintah dan kabupaten/kota diberi kewenangan untuk dapat memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Desa dalam hal laporan penggunaan Dana Desa tidak/terlambat disampaikan. Di samping itu, pemerintah dan kabupaten/kota juga dapat memberikan sanksi berupa pengurangan Dana Desa apabila penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa, pedoman umum, pedoman teknis kegiatan, atau terjadi penyimpanan uang dalam bentuk deposito lebih dari dua bulan.
Dalam prinsip penganggaran, kita mengenal istilah money follows function. Prinsip tersebut mengharuskan Pemerintah Desa untuk menyelenggarakan fungsi pelayanan kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintah yang baik dengan program kerja yang terarah. Tentu saja penerapan prinsip tersebut memerlukan kesiapan kelembagaan dan perangkat desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa yang berdasarkan prinsip money follows function wajib diterapkan dalam rangka penyaluran Dana Desa agar seluruh kegiatan pemerintah desa memiliki output dan outcome yang optimal.
Kapasitas perangkat harus memadai agar dalam pengelolaan Dana Desa tidak terjadi kesalahan maupun penyelewengan. Perangkat desa harus dibekali pengetahuan dan mempunyai kualifikasi teknis di bidang pemerintahan, administrasi perkantoran, administrasi keuangan, dan perencanaan. Dalam rangka pengelolaan dan pengawasan keuangan desa yang lebih akuntabel dan transparan, maka publikasi APBDes juga perlu dilakukan.
Bukan hal daif memang ketika kita berbicara tentang desa. Tarik-menarik kepentingan di antara pihak-pihak terkait sulit untuk ditepis. Sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat warga desa, Pemerintah Desa harus memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat desa untuk bangkit membangun dirinya, membangun lingkungan desa agar lebih tertata tanpa meninggalkan segala aspek budaya dan keindahan desa yang sejuk dan memiliki makna bahwa membangun negara tidak harus ke kota. Karena membangun desa adalah membangun negara.
No comments:
Post a Comment