Monday, December 10, 2012

ADAB JUAL BELI

Adab Jual Beli dalam Islam 








 Islam mengajarkan agar pedagang tidak bersumpah untuk melariskan barangnya.

Ajaran Islam telah menghalalkan umatnya untuk melakukan aktivitas jual-beli atau berniaga. 

Hal itu sesuai dengan firman Allah SWT dalam Alquran Surah al-Baqarah ayat 275, “... dan Allah telah menghalalkan jual beli...”

Bahkan, Rasulullah SAW adalah seorang saudagar yang sangat terpandang pada zamannya. Sejak muda, Muhammad dikenal sebagai seorang pedagang yang sangat jujur.

“Sepanjang perjalanan sejarah, kaum Muslimin merupakan simbol sebuah amanah dan di bidang perdagangan mereka berjalan di atas adab Islamiyah,” ungkap Syekh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada dalam “Ensiklopedi Adab Islam Menurut Alquran dan As-Sunnah”.

Ya, etika berdagang para saudagar Muslim yang mengelilingi dunia beberapa abad silam telah menarik perhatian penduduk bumi untuk memeluk Islam. 

Bahkan, Islam masuk Indonesia pun, salah satunya melalui jalur perdagangan. Penduduk Indonesia pada zaman itu terpesona dengan adab berdagang yang dipegang teguh para saudagar Muslim.

Kini, umat Islam tak lagi menjadi penguasa di bidang perdagangan. Dominasi umat Islam di bidang ini telah dikalahkan umat lain. Tergesernya umat Islam dalam bidang perdagangan, barangkali karena sudah tak lagi memegang teguh etika dan adab berjual beli secara Islami.

Rasulullah SAW telah mengajarkan umatnya untuk berdagang dengan menjunjung tinggi etika keislaman. Syekh Sayyid Nada mengungkapkan sejumlah adab yang harus dijunjung seorang pedagang Muslim dalam menjalankan aktivitas jual beli.

Pertama, tidak menjual sesuatu yang haram. Umat Islam dilarang untuk menjual sesuatu yang haram, seperti minuman keras dan memabukkan, narkotika, serta barang-barang yang diharamkan Allah SWT. “Hasil penjualan barang-barang itu  hukumnya haram dan kotor,” ujar Syekh Sayyid Nada.






Selain dilarang menjual sesuatu yang haram, umat Islam juga dilarang menjual sesuatu yang terlarang.

Misalnya, tidak menjual sesuatu yang tidak dimilikinya. Rasulullah SAW bersabda, “Jangan kamu menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.”  (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai).

Ajaran Islam melarang umatnya menjual sesuatu yang tidak dimiliki, menjual buah-buahan yang belum jelas hasilnya serta sistem perdagangan terlarang lainnya.

Ketiga, tidak terlalu banyak mengambil untung. Menurut Syekh Nada, seharusnya penjual tidak terlalu banyak mengambil untung. “Ambillah keuntungan yang sedang dan wajar,” imbaunya. 

Seorang pedagang juga hendaknya mengasihani orang lain dan jangan hanya berambisi untuk mengumpulkan harta saja.

Keempat, tidak membiasakan bersumpah ketika berdagang.  Islam mengajarkan agar pedagang tidak bersumpah untuk melariskan barang dagangannya dan bersumpah bahwa kualitas barang dagangannya yang terbaik.

Komite Tetap kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa yang dipimpin Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz dalam fatwa-fatwa jual beli menegaskan, sumpah dalam jual beli secara mutlak hukumnya makruh, baik pelakunya seorang pendusta maupun orang yang jujur.

Jika pelakunya seorang yang suka berdusta, maka sumpahnya yang makruh mengarah kepada haram. “Dosanya lebih besar dan azabnya sangat pedih, dan itulah yang disebut dengan sumpah dusta,” kata Syekh bin Baaz.

Hal itu sesuai dengan hadis Rasulullah SAW, “Janganlah kalian banyak bersumpah ketika berdagang, sebab cara seperti itu melariskan dagangan lalu menghilangkan keberkahannya.” (HR Muslim).







Berbohong dalam berdagang juga tidak diperbolehkan.

Salah satu perbuatan berbohong adalah menjual barang yang cacat, namun tak diberitahukan kepada pembelinya. 

Bahkan, Nabi SAW pernah bersabda kepada seorang pedagang yang menyembunyikan makanan yang basah.

Lalu beliau berkata, “Mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas agar orang-orang dapat melihatnya. Barangsiapa yang melakukan penipuan, maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR Muslim).

Keenam, penjual harus melebihkan timbangan. Ketika menimbang barang dagangannya, seorang pedagang harus jujur. Bahkan, Islam mengajarkan seorang pedagang untuk melebikan timbangan. 

Seorang pedagang sangat dilarang mengurangi timbangan. Allah SWT dalam Alquran Surah al-Muthaffifin ayat 1-3 mengancam orang-orang yang berbuat curang, yakni orang yang mengurangi timbangan atau takaran.

Ketujuh, pemaaf, mempermudah, dan lemah lembut dalam berjual beli. Menurut Syekh Sayyid Nada, seharusnya penjual dan pembeli tidak bersikap keras satu sama lain. Pembeli tak boleh mengurangi hak penjual dan penjual jangan menjual terlalu mahal. “Jangan banyak tawar-menawar dan berdebat. Hendaknya mereka saling memaklumi.”

Kedelapan, tidak boleh menimbun dan memonopoli barang dagangan tertentu. Nabi SAW melarang umatnya menimbun atau memonopoli dagangan tertentu untuk menguasai harga barang. 

Sebab, perbuatan itu dapat merugikan manusia dan mengganggu kamu Muslimin. Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah seseorang menimbun barang, melainkan pelaku maksiat.” (HR Muslim).






Barokalloh 

Wallohualambishawab

No comments:

Post a Comment