Tuesday, October 27, 2015

Cara Menghitung Rasio Kredit Anda Sebelun Pinjam ke Bank



Rasio kredit melebihi batas, pinjaman yang diajukan Anda bisa ditolak.



Tidak semua orang yang mengajukan kredit ke bank pasti disetujui. Salah satunya karena penilaian rasio kredit yang dimiliki.

Secara sederhana, rasio kredit adalah perbandingan antara pendapatan atau gaji yang Anda miliki per bulan dengan cicilan kredit lain yang sedang dijalankan.

Jika ingin tidak terjerat utang, para ahli keuangan memberi saran bila rasio total utang dan cicilan tidak melebihi 40 persen dari penghasilan bersih yang dimiliki.

Ketika menyetujui kredit yang diajukan seseorang, bank juga menggunakan angka yang sama untuk rasio tersebut. Bahkan, angka yang ditetapkan pun biasanya kurang dari 30 persen.

Alasannya, cicilan kredit baru yang akan diajukan pada akhirnya bisa terbayarkan dan tidak mengganggu kewajiban pembayaran cicilan lain.

Jika angka rasio itu terlampaui atau melewati batas, maka kemungkinan pengajuan suatu kredit akan semakin kecil untuk disetujui.

Bagaimana menghitung rasio kredit yang kita miliki?

Coba hitung total uang yang wajib Anda keluarkan untuk membayar cicilan kredit lain tiap bulan, termasuk biaya sewa atau cicilan rumah. Kemudian, bagi total jumlah tersebut dengan penghasilan bersih (setelah dipotong pajak).

Misalnya, penghasilan bersih perbulan Anda adalah Rp8 juta dan jumlah cicilan atau utang atau pinjaman lain Rp5 juta, termasuk biaya sewa tempat tinggal. Maka dari perhitungan yang ada rasio pinjaman yang Anda miliki adalah 62,5 persen.

Cara menghitungnya, jumlah pengeluaran Rp5 juta tadi dibagi Rp8 juta, kemudian dikali dengan 100 persen. Dengan hasil 62,5 persen, maka rasio yang Anda miliki lebih dari 50 persen. Kesimpulannya, kemungkinan kredit Anda untuk disetujui pun akan kecil.

Jadi, bila diartikan kembali, rasio kredit adalah perbandingan jumlah pinjaman dengan jumlah pendapatan yang Anda miliki. Rasio ini juga bisa memberi gambaran kondisi keuangan.

Di sisi lain, baik atau tidaknya riwayat kredit seorang nasabah terdata dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.

Kemudian laporan SID ini bisa diakses oleh seluruh bank maupun lembaga keuangan non-bank yang menjadi anggota SID di seluruh Indonesia. 

Oleh sebab itu setiap bank bisa melihat riwayat kredit atau pinjaman seorang nasabah kepada bank atau lembaga keuangan non-bank.

No comments:

Post a Comment