Monday, December 10, 2012

MENYANTUNI ANAK YATIM DAN PIATU

Menyantuni Anak Yatim 




b3ota : b3 orang tua asuh dari barb3ta 1985




Negara bertanggung jawab melindungi anak yatim.


Keberadaan anak yatim di tengah-tengah masyarakat merupakan ladang kebajikan dalam Islam. Hal ini hanya bisa diketahui oleh mereka yang hati nuraninya jernih.


Para anak yatim tersebut, di mata Allah SWT adalah salah satu faktor pemicu kebahagiaan yang diperuntukkan untuk hamba-Nya.


Menurut Prof Fahd bin Abdur rahman as-Suwaidan, dalam artikelnya berjudul “Min Huquq al-Yatim fi al-Islam”, kebahagian itu diperoleh bagi mereka yang menyantuni anak yatim dengan penuh keikhlasan dan kasih sayang.


Kepedulian dan perhatian yang diberikan itu, akan mengalihkan kesedihan anak yatim yang bersangkutan akibat kehilangan ayah atau orang tua.


Berangkat dari fakta inilah, kata Prof Fahd, Islam menekankan pentingnya merangkul anak yatim, sebagai bagian tak terlepaskan dari komunitas masyarakat.


Bahkan, secara tegas agama mengaitkan kepedulian dan sikap acuh tak acuh sebagai tolok ukur pendustaan seseorang terhadap nilai dan prinsip-prinsip agama. Ini seperti tertuang dalam Surah al-Ma’un ayat 1-2, “ Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim.”


Penegasan pentingnya yang memerhatikan nasib dan kondisi anak yatim tak hanya tertumpu pada surah tersebut. Ini terlihat pula dari pengulangan kata yatim, sebanyak 23 kali dalam Alquran.


Kesekian ayat tentang anak yatim yang ada di Kitab Suci tersebut, berkutat pada lima poin penting, yaitu menjauhkan malapetaka dari yatim, mendatangkan manfaat di hartanya, begitu pula jiwanya, dan saat meng hadapi mahligai pernikahan.


Ayat-ayat itu juga menekankan seruan berbuat baik untuk anak yatim dan memerhatikan aspek kejiwaan mereka.


Kepedulian terhadap anak yatim merupakan tradisi yang telah mengakar di kalangan umat Islam sepanjang sejarah.

Bahkan, santunan dan pengayoman terhadap mereka menjadi kebijakan negara.


Pada era pemerintahan Dinasti Mamluk, misalnya. Dinasti yang bercokol di Mesir tersebut memerintahkan bawahannya untuk memberikan paket pakaian lengkap berikut alas kaki, baik ketika musim panas ataupun saat musim dingin.


Sewaktu Shalahuddin al-Ayyubi berkuasa, ia menginstruksikan pengelolaan lembaga dengan sejumlah pembina khusus yang fokus mengajar anak yatim. Ia juga membiayai dana operasional lembaga itu, berikut biaya hidup mereka.


Seorang petualang Muslim, Ibnu Jabir, menuturkan, kala ia bertandang ke Damaskus, Suriah, ia melihat satu lembaga besar yang merupakan institusi swasta. Institusi tersebut mengurusi anak yatim, mulai dari aspek pendidikan dan kehidupan mereka sehari-hari.


Hak


Sebelum memaparkan apa saja hak yang wajib dipenuhi untuk anak yatim, Prof Fahd menggarisbawahi tentang siapa yang dimaksud yatim. Menurut definisi syariat, yatim ialah mereka yang tidak memiliki ayah di usia sebelum balig.


Ini sesuai dengan hadis Rasulullah yang menyatakan bahwa bukan termasuk yatim bila telah memasuki usia balig. Sekalipun, ulama berselisih pandang terkait usia berapakah seseorang dikategorikan bukan yatim lagi. Ini bisa dirujuk di kajian fikih.


Sedangkan, soal hak-hak yatim wajib dijaga dan dipenuhi oleh pengasuhnya atau orang yang bertanggung jawab terhadap nasibnya. Kewajiban memenuhi hak tersebut, berlaku hingga si yatim memasuki usia akil balig.


Memuliakan anak yatim piatu



Kewajiban memenuhi hak-hak anak yatim berlaku hingga si yatim memasuki usia akil balig.


Hak yang dimaksud tersebut, yakni :


Pertama,

larangan untuk membelanjakan harta yang ia miliki di luar tujuan kemaslahatannya.


Ini sesuai dengan ayat, “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat hingga sampai ia dewasa.” (QS al- An’am [6] : 152).


Kedua,

larangan menganiaya dan berbuat zalim terhadap yatim. Apa pun bentuknya, baik dari segi ucapan ataupun perbuatan.


Dalam Surah ad-Dhuha, Allah SWT melarang berbuat kasar terhadap anak yatim. Misalnya, menghardik, mencaci maki, dan menindas mereka. Perbuatan semacam ini dikategorikan sebagai bentuk pendustaan terhadap agama.


Ketiga,

hak mereka untuk mendapatkan kehidupan yang laik, meliputi sandang, pangan, papan, dan pendidikan. Dalam Surah al-Insan ayat 8, Allah menegaskan pentingnya memberi makan kepada anak yatim.


Demikian juga, seruan untuk melindungi mereka, seperti termaktub di Surah ad-Dhuha ayat 6. “Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu.”


Keempat,

hak anak yatim terhadap jatah warisan mereka. Bagian harta waris yang ia terima tersebut, wajib dijaga oleh pengasuh atau penanggungjawabnya. Harta tersebut harus dikembalikan kepada si anak yatim saat ia telah dewasa. Ini seperi tertuang dalam kisah Nabi Khidir, saat menolong dua anak yatim. Cerita itu ada di Surah al-Kahfi ayat 82.


Kelima,

secara garis besar, hak yang mesti diterima oleh anak yatim ialah perlakuan baik. Anak yatim merupakan ladang untuk menuai kebaikan.


Maka, sepatutnyalah mereka terhindar dari segala bentuk sikap dan perbuatan keji yang ditujukan untuk mereka. “Dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim.” (QS al-Baqarah [2]: 83).


Barokalloh


Wallohualambisshawab 



pemberian santunan kepada sejumlah anak yatim

No comments:

Post a Comment